PAYAKUMBUH — Pemerintah Kota Payakumbuh mengambil langkah strategis dengan memberlakukan penghentian sementara (moratorium) permohonan mutasi masuk bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari instansi lain. Kebijakan ini resmi diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Payakumbuh Nomor 800.1.3.1/234/BKPSDM-2026 tertanggal 7 Juli 2026.
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menetapkan kebijakan ini terhitung mulai tanggal 1 Juli 2026. Langkah tegas tersebut diambil sebagai bagian dari upaya komprehensif pemerintah daerah dalam melakukan pemetaan serta penataan kembali komposisi PNS di masing-masing perangkat daerah, sekaligus sebagai langkah pertimbangan untuk mengurangi dan mengendalikan beban belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Poin-Poin Penting Kebijakan Moratorium:
Pemberlakuan Efektif: Moratorium berlaku bagi seluruh PNS instansi pusat maupun daerah yang mengusulkan pindah/mutasi masuk ke lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh sejak 1 Juli 2026.
Larangan Rekomendasi: Seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Payakumbuh dilarang memberikan rekomendasi bagi PNS luar instansi yang ingin mengajukan pindah masuk ke Pemko Payakumbuh.
Pengecualian bagi yang Telah Disetujui: Kebijakan moratorium ini tidak berlaku bagi PNS yang telah mendapatkan Permintaan Persetujuan mutasi atau Rekomendasi Menerima dari Pemko Payakumbuh sebelum tanggal 1 Juli 2026.
Pengecualian Khusus Formasi Krusial: Ketentuan moratorium dikecualikan apabila terdapat formasi jabatan yang sangat dibutuhkan, mendesak, dan belum dapat terpenuhi secara internal, ataupun berdasarkan pertimbangan khusus langsung dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pemerintah Kota Payakumbuh.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, seluruh instansi pusat, instansi daerah, dan perangkat daerah di lingkungan Pemko Payakumbuh diminta untuk memaklumi serta melaksanakan ketentuan tersebut demi terciptanya efisiensi dan penataan birokrasi yang lebih optimal di Kota Payakumbuh.