Bantuan

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Tidak ada pertanyaan yang cocok. Coba kata kunci lain, atau hubungi kami langsung di halaman Kontak.

Umum

BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) adalah perangkat daerah yang mengelola administrasi kepegawaian, pengembangan kompetensi, dan manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh.

Anda bisa menghubungi kami melalui email, WhatsApp, atau datang langsung ke kantor sesuai alamat dan jam layanan yang tertera di halaman Kontak website ini.

Seluruh layanan administrasi kepegawaian yang disediakan BKPSDM Kota Payakumbuh tidak dipungut biaya (gratis).

SIMPEG & Akun

Klik tombol "Login SIMPEG" di menu navigasi website, lalu masuk menggunakan NIP dan password yang sudah didaftarkan. Jika belum punya akun, hubungi admin kepegawaian di unit kerja masing-masing.

Reset password SIMPEG dapat diajukan dengan menghubungi BKPSDM melalui WhatsApp atau datang langsung ke kantor dengan membawa identitas (KTP/kartu pegawai) untuk verifikasi.

Silakan ajukan permohonan perbaikan data melalui unit kerja masing-masing dengan melampirkan dokumen pendukung yang sah, untuk selanjutnya diverifikasi dan diperbarui oleh BKPSDM.

CPNS & PPPK

Jadwal seleksi CPNS/PPPK mengikuti kebijakan nasional dari BKN dan Kemenpan-RB. Informasi resminya akan selalu diumumkan di halaman Berita & Pengumuman website ini begitu tersedia.

Hasil seleksi administrasi CPNS/PPPK diumumkan melalui halaman Informasi & Pengumuman di website ini, serta portal SSCASN resmi.

Cuti, Mutasi & Kenaikan Pangkat

Pengajuan cuti dilakukan melalui atasan langsung/unit kerja, kemudian diteruskan ke BKPSDM untuk diproses. Detail alur dan formulir dapat dilihat di halaman Layanan.

Lama proses bervariasi tergantung kelengkapan berkas dan kebijakan yang berlaku, namun secara umum BKPSDM berupaya memprosesnya secepat mungkin sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Umumnya meliputi SK pangkat terakhir, penilaian kinerja (SKP), ijazah (jika kenaikan pangkat penyesuaian ijazah), dan dokumen pendukung lain sesuai jenis kenaikan pangkat. Untuk detail lengkap, silakan hubungi BKPSDM atau lihat halaman Layanan.

Pengaduan

Pengaduan terkait pelayanan publik dapat disampaikan melalui LAPOR! SP4N (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional) di lapor.go.id, atau langsung menghubungi BKPSDM melalui kontak resmi di website ini.

Masih ada pertanyaan?

Tim kami siap membantu Anda secara langsung.

Hubungi Kami