Kenaikan Pangkat PNS di Lingkungan Pemerintahan Kota Payakumbuh :
I. Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah ( Izin Belajar )
- Rekomendasi dari pimpinan Unit kerja
- Rekomendasi bebas TLHP dari Inspektorat kota payakumbuh
- Photocopy KARPEG
- Photocopy Konversi NIP
- Photocopy Penilaian Prestasi kerja 2 Tahun Terakhir
- Photocopy SK CPNS
- Photocopy SK PNS
- Photocopy SK pangkat terakhir
- Photocopy Ijazah dan Transkrip Nilai (legalisir Kampus / Sekolah)
- Photocopy AkreditasI PRODI
- Photocopy Surat tanda lulus ujian Kenaikan pangkat penyesuaian Ijazah
- Photocopy SK Peningkatan Pendidikan
- Photocopy SK izin belajar / SK yang diterbitkan BKPSDM
- Photocopy SK uraian tugas ditanda tangani oleh Kepala SKPD,serendah-rendahnya Eselon II
- Photocopy SK pangkat terakhir atasan langsung
- Photocopy SK Jabatan terakhir atasan langsung
Keterangan :
1.Semua bahan yang di photocopy harus dilegalisir.
2.Jumlah berkas : Gol III kebawah 2 rangkap, Gol IV/a sampai IV/b 3 rangkap Gol IV/c 5
Rangkap
III. Kenaikan Pangkat Pilihan:
- Rekomendasi dari Pimpinan Unit kerja
- Rekomendasi bebas TLHP dari Inspektorat kota payakumbuh
- Photocopy KARPEG
- Photocopy Konversi NIP
- Photocopy penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir
- Photocopy SK CPNS
- Photocopy SK PNS
- Photocopy SK Pangkat terakhir
- Photocopy SK Jabatan sesuai dengan SK pangkat terakhir sampai SK Jabatan terakhir
- Photocopy Ijazah
- PNS yang pindah dari Gol.III ke Gol.IV melengkapi sertifikat SPAMK (Diklat PIM .III) atau STLUD TK.II
- Daftar Riwayat Pekerjaan (Khusus kenaikan pangkat dibawah 4 tahun
- Photocopy SK pangkat terakhir atasan langsung
- Photocopy SK jabatan terakhir atasan langsung
KETERANGAN:
1.Semua bahan yang di Photocopy harus dilegalisir
2. Jumlah berkas: Gol.III kebawah 2 rangkap, Gol.IV/a ke IV/b 3 Rangkap. Gol.IV/c 5 rangkap
IV. Kenaikan Pangkat Fungsional:
- Rekomendasi dari Pimpinan Unit kerja
- Rekomendasi Bebas TLHP dari Inspektorat Kota Payakumbuh
- Photocopy KARPEG
- Photocopy Konversi NIP
- Photocopy Penilaian Prestasi kerja 2 Tahun Terakhir
- Photocopy SK CPNS
- Photocopy SK PNS
- Photocopy SK Pengangkatan Pertama Jabatan Fungsional / SK Pindah dari Jabatan Lain
- Photocopy SK Pengangkatan Kembali Jabatan Fungsional + SK Pemberhentian sementara bagi yang pernah dibebastugaskan dari Jabatan Fungsional
- Photocopy SK Pangkat Terakhir
- ASli PAK
- Asli DUPAK
- Photocopy Ijazah (Guru ditambah Akta mengajar )
- Photocopy Sertifikat ( bukti fisik ) Pendukung PAK
- Photocopy SK pembagian Tugas Mengajar (Khusus Guru )
- Photocopy Laporan Kegiatan selama penilaian angka kredit (Jabatan Fungsional Kesehatan dan lainnya,kecuali Guru )
- Photocopy SK Inpassing (khusus guru)
- Photocopy SK pangkat terakhir atasan langsung
- Photocopy SK Jabatan terakhir atasan langsung
- Photocopy SK Kenaikan Jabatan bagi yang naik Jabatan
- Yang telah 5 tahun / lebih tidak naik pangkat karena tidak mampu mengumpulkan angka kredit minimal ,agar dibuatkan SK pembebasan Jabatan Fungsional
Keterangan :
1.Semua Bahan yang diphotocopy harus dilegalisir
2. Jumlah berkas Gol III Kebawah 2 rangkap, Gol IV/a sampai IV/b 3 rangkap,Gol IV/c
5 Rangkap