Kenaikan Pangkat PNS

Kenaikan Pangkat PNS di Lingkungan Pemerintahan Kota Payakumbuh  : 

I. Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah ( Izin Belajar )

  • Rekomendasi dari pimpinan Unit kerja
  • Rekomendasi bebas TLHP dari Inspektorat kota payakumbuh
  • Photocopy KARPEG
  • Photocopy Konversi NIP
  • Photocopy Penilaian Prestasi kerja 2 Tahun Terakhir
  • Photocopy SK CPNS
  • Photocopy SK PNS
  • Photocopy SK pangkat terakhir
  • Photocopy Ijazah  dan Transkrip Nilai (legalisir Kampus / Sekolah)
  • Photocopy AkreditasI PRODI 
  • Photocopy Surat tanda lulus ujian Kenaikan pangkat penyesuaian  Ijazah
  • Photocopy SK Peningkatan Pendidikan
  • Photocopy SK izin belajar / SK yang diterbitkan BKPSDM
  • Photocopy SK uraian tugas ditanda tangani oleh Kepala SKPD,serendah-rendahnya Eselon II
  • Photocopy SK pangkat terakhir atasan langsung
  • Photocopy SK Jabatan terakhir atasan langsung
       Keterangan :
                           1.Semua bahan yang di photocopy harus dilegalisir.
                           2.Jumlah berkas : Gol III kebawah 2 rangkap, Gol IV/a sampai IV/b 3 rangkap Gol IV/c 5
                              Rangkap

III. Kenaikan Pangkat Pilihan:
  •  Rekomendasi dari Pimpinan Unit kerja
  •  Rekomendasi bebas TLHP dari Inspektorat kota payakumbuh
  • Photocopy KARPEG
  • Photocopy Konversi NIP
  • Photocopy penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir
  • Photocopy SK CPNS
  • Photocopy SK PNS
  • Photocopy SK Pangkat terakhir
  • Photocopy SK Jabatan sesuai dengan SK pangkat terakhir sampai SK Jabatan terakhir
  • Photocopy Ijazah
  • PNS yang pindah dari Gol.III ke Gol.IV melengkapi sertifikat SPAMK (Diklat PIM .III) atau STLUD TK.II
  • Daftar Riwayat Pekerjaan  (Khusus kenaikan pangkat dibawah 4 tahun
  • Photocopy SK pangkat terakhir atasan langsung
  • Photocopy SK jabatan terakhir atasan langsung

  KETERANGAN:

            1.Semua bahan yang di Photocopy harus dilegalisir

            2. Jumlah berkas: Gol.III kebawah 2 rangkap, Gol.IV/a ke IV/b 3 Rangkap. Gol.IV/c 5 rangkap 

IV. Kenaikan Pangkat Fungsional:

  • Rekomendasi dari Pimpinan Unit kerja
  • Rekomendasi Bebas TLHP dari Inspektorat Kota Payakumbuh
  • Photocopy KARPEG
  • Photocopy Konversi NIP
  • Photocopy Penilaian Prestasi kerja 2 Tahun Terakhir
  • Photocopy SK CPNS
  • Photocopy SK PNS
  • Photocopy SK Pengangkatan Pertama Jabatan Fungsional / SK Pindah dari Jabatan Lain
  • Photocopy SK Pengangkatan Kembali Jabatan Fungsional + SK Pemberhentian sementara bagi yang pernah dibebastugaskan dari Jabatan Fungsional
  • Photocopy SK Pangkat Terakhir
  • ASli PAK
  • Asli DUPAK
  • Photocopy Ijazah  (Guru ditambah Akta mengajar )
  • Photocopy Sertifikat ( bukti fisik ) Pendukung PAK
  • Photocopy SK pembagian Tugas Mengajar (Khusus Guru )
  • Photocopy Laporan Kegiatan selama penilaian angka kredit (Jabatan Fungsional Kesehatan dan lainnya,kecuali Guru )
  • Photocopy  SK Inpassing (khusus guru)
  • Photocopy SK pangkat terakhir atasan langsung
  • Photocopy SK Jabatan terakhir atasan langsung
  • Photocopy SK Kenaikan Jabatan bagi yang naik Jabatan
  • Yang telah 5 tahun  / lebih tidak naik pangkat karena tidak mampu mengumpulkan angka kredit minimal ,agar dibuatkan SK pembebasan Jabatan Fungsional  

          Keterangan :

                    1.Semua Bahan yang diphotocopy harus dilegalisir

                    2. Jumlah berkas Gol III Kebawah  2 rangkap, Gol IV/a sampai IV/b 3 rangkap,Gol IV/c

                        5 Rangkap