Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Payakumbuh
DASAR HUKUM
Peraturan Walikota Payakumbuh
Nomor 107 Tahun 2016
Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan