Dasar Hukum

DASAR HUKUM

Peraturan Walikota Payakumbuh

Nomor 107 Tahun 2016

Tentang

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan