Diklat PNS

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN  (DIKLAT) PEGAWAI NEGERI SIPIL

Pendidikan dan Pelatihan (diklat) : serangkaian proses untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Dasar Hukum :

       Undang undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

       Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan PNS;

      Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 17 tahun 2020

Jenis Diklat:

1.     Pelatihan Dasar (Latsar)

Diklat dalam masa prajabatan yang dilakukan secara terintegritasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul, bertanggung jawab dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.

2.     Diklat Teknis

Diklat untuk memberikan pengetahuan dan/ atau keterampilan di bidang tugas yang terkait dengan pekerjaan PNS sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara professional.

3.     Diklat Fungsional

Diklat untuk memberikan bekal pengetahuan dan/ atau keterampilan bagi PNS yang sesuai dengan keahlian dan keterampilan yang diperlukan dalam jabatan fungsional

4.     Diklat Kepemimpinan

Bertujuan untuk memberikan wawasan, pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap dan perilaku dalam jenjang jabatan struktural tertentu