PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT) PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pendidikan dan Pelatihan (diklat) : serangkaian proses untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Dasar Hukum :
– Undang undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
– Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan PNS;
– Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 17 tahun 2020
Jenis Diklat:
1. Pelatihan Dasar (Latsar)
Diklat dalam masa prajabatan yang dilakukan secara terintegritasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul, bertanggung jawab dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
2. Diklat Teknis
Diklat untuk memberikan pengetahuan dan/ atau keterampilan di bidang tugas yang terkait dengan pekerjaan PNS sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara professional.
3. Diklat Fungsional
Diklat untuk memberikan bekal pengetahuan dan/ atau keterampilan bagi PNS yang sesuai dengan keahlian dan keterampilan yang diperlukan dalam jabatan fungsional
4. Diklat Kepemimpinan
Bertujuan untuk memberikan wawasan, pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap dan perilaku dalam jenjang jabatan struktural tertentu