PNS KOTA PAYAKUMBUH COACHING CLINIC KE KANREG XII BKN
Payakumbuh- Menyikapi Surat Edaran Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021, tanggal 3 Februari 2021 yang memberikan pedoman/acuan bagi instansi pemerintah dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021. Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) melakukan coaching clinic ke Kanreg XII BKN Pekanbaru untuk memahami lebih dalam implementasi penyusunan SKP.
Untuk tahun 2021 Kemenpan RB membagi penyusunan SKP menjadi dua periode yakni periode bulan Januari sampai Juni teknis penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013. SKP ditetapkan paling lambat akhir bulan Januari, dan periode bulan Juli sampai Desember teknis penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019. SKP ditetapkan paling lambat akhir bulan Juli. Oleh karena terjadi perbedaan yang sangat mendasar dalam penyusunan dan penilaian SKP, maka perlu dilakukan pelatihan khusus.
Kedatangan rombongan dari Pemko Payakumbuh disambut oleh Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Wisudo Putro Nugroho, SH, M.Kn. “sesuai dengan amanat PP 30 /2019 dan permenpan 8/2021 aturan tentang kinerja berlaku sistem 360 derajat, artinya prilaku PNS bukan semata dinilai oleh atasan saja, tapi juga oleh bawahan dan rekan kerja (teman selevel)” katanya. Lebih lanjut Wisudo Putro Nugroho menyampaikan beberapa perbedaan penilaian kinerja PNS yang baru dengan yang sebelumnya berlaku. “bahasa dalam SKP yang baru berbeda dengan bahasa SKP sesuai PP 46/2011, dimana pada SKP yang lama menggunakan bahasa kegiatan, namun dalam SKP yang baru, menggunakan bahasa capaian atau kinerja” ungkapnya lagi.
Coaching clinic dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 29 Oktober 2021 bertempat di Aula Hang Tuah Kanreg XII BKN Pekanbaru. Kepala BKPSDM Kota Payakumbuh melalui Sekretaris BKPSDM Dewi Mulia, S.STP, M.Si mengungkapkan bahwa coaching clinic diikuti oleh sebanyak 33 PNS Kota Payakumbuh yang berasal dari 5 OPD yaitu BKPSDM, Inspektorat, Bappeda, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas PUPR. “Pemilihan peserta coaching clinic dari 5 OPD tersebut dianggap sudah bisa mewakili seluruh PNS Kota Payakumbuh dari sisi jabatan struktural dan fungsional, karena tidak mungkin seluruh PNS Kota Payakumbuh ikut serta ke Pekanbaru” jelasnya.
“Peraturan Menpan-RB No. 8 Tahun 2021 adalah untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran organisasi ke dalam Sasaran Kinerja Individu (SKP). SKP ini nantinya menjadi dasar pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja dan penilaian kinerja serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja, kemudian juga untuk menyelaraskan kinerja dari tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi sampai dengan jabatan di bawahnya” lanjut Dewi .
Dewi, berharap dengan penyusunan SKP, akan mempermudah Pimpinan dan juga para pegawai untuk mengindentifikasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan juga sebagai catatan aktivitas dalam setahun. “Setiap peserta yang mengikuti coaching clinic ini hendaknya bisa menjelaskan tata cara penyusunan SKP yang baru kepada PNS di OPD masing-masing. Sementara untuk OPD yang lain akan menajdi tanggungjawab BKPSDM” pungkasnya. (by. Hum/D’mul_Oemar).