ATURAN BARU DISIPLIN PNS DISOSIALISASIKAN

Payakumbuh – Salah satu amanat dari Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah adanya peraturan disiplin yang baru bagi Pegawai Negeri Sipil. Penggodokan aturan disiplin PNS ini baru terealiasasi pada bulan Agustus 2021 dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sebagai aturan yang baru tidak serta merta semua PNS telah memahami maksud dan tujuan dari Peraturan Pemerintah dimaksud. Dengan demikian perlu dilakukan sosialisasi kepada seluruh PNS disetiap instansi, khususnya PNS di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh.

Sehubungan telah diundangkannya aturan baru tentang disiplin tersebut, Fakultas Hukum Universitas Andalas yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kota Payakumbuh, berinisiatif untuk memberikan sosialisasi PP 94 tahun 2021 pada hari rabu, 27 Oktober 2021 bertempat diaula balaikota Payakumbuh.

Dalam sambutannya, Walikota Payakumbuh yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Bapak Elvi Jaya, ST menyampaikan bahwa dalam rangka memperkuat manajemen SDM PNS supaya berkinerja baik, perlu diselaraskan dengan penegakan aturan disiplin dengan tegas. Akan tetapi masih banyak PNS yang belum memahami aturan tentang disiplin yang baru ini. Untuk itulah diperlukan sosialiasi secara komprehensif kepada seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh.

“Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur utama sumberdaya manusia Aparatur Sipil Negara mempunyai peranan penting dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan  pembangunan.  sosok  PNS yang  mampu memainkan peranan tersebut adalah PNS yang mempunyai kompetensi yang diindikasikan  dari  sikap  disiplin  yang  tinggi,  kinerja  yang  baik  serta  sikap  dan  perilakunya yang  penuh  dengan  kesetiaan  dan  ketaatan  kepada  negara,  bermoral  dan  bermental  baik profesional, sadar akan tanggungjawabnya  sebagai  pelayan  publik  serta  mampu  menjadi  perekat persatuan dan kesatuan bangsa” sambungnya.

Kegiatan sosialisasi diikuti oleh sebanyak 62 PNS yang terdiri dari Kepala OPD beserta Pejabat yang membidangi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh. Menurut Kepala BKPSDM Kota Payakumbuh Drs. IFON SATRIA CHAN,MSi pelaksanaan sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS merupakan perwujudan komitmen Universitas Andalas untuk mendukung Pemerintah Kota Payakumbuh memberikan pemahaman kepada PNS tentang Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri. “Tujuan dari kegiatan ini agar semua pemangku kepentingan di Kota Payakumbuh dapat memahami pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dan mengimplementasikannya di perangkat daerah masing masing” katanya.

Walikota Payakumbuh mengharapkan kegiatan sosialiasi PP Nomor 94 Tahun 2021 memberikan pemahaman yang utuh kepada Kepala OPD beserta Pejabat yang membidangi kepegawaian tentang disiplin PNS dan penegakan disiplin PNS. “setelah diadakan sosialisasi ini diharapkan kepada peserta sosialisasi dapat mengimplementasikan aturan-aturan yang terkait dengan kedisiplinan yang meliputi kewajiban dan wewenangnya sebagai atasan langsung terhadap bawahannya dalam melakukan pembinaan kedisiplinan” pungkasnya.

Sosialisasi disampaikan oleh narasumber dari Bagian Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas yakni Dr. Hengki Andora, SH, LLM. Narasumber memaparkan secara rinci kewajiban, larangan serta jenis hukuman disiplin yang tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 termasuk tata cara penyelesaian pelanggaran disiplin. PP Nomor 94 Tahun 2021, maka PP Nomor 53 Tahun 2010 tidak berlaku lagi. (by. Hum/Oemar).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *