BKPSDM Kota Payakumbuh Selenggarakan Assesment bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator di Lingkungan Kota Payakumbuh
Payakumbuh,- Sebanyak 56 orang peserta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di lingkungan pemerintah Kota Payakumbuh, serta ditambah dengan 2 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dari Kabupaten Agam mengikuti kegiatan assesment bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator di Lingkungan Kota Payakumbuh. Kegiatan ini dilaksanakan di kantor Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Payakumbuh pada tanggal 2 dan 3 Desember 2021
Kegiatan asesment ini merupakan kerjasama Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Payakumbuh dengan UPT Penilaian Kompetensi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau yang berjumlah 11 orang.
Kegiatan ini dibuka langsung pada tanggal 2 Desember 2021 di Aula BKPSDM Kota Payakumbuh oleh Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh yang diwakilkan oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Payakumbuh Bapak Dafrul Pasi M, S.IP., M.M didampingi Kepala BKPSDM Drs Ifon Satria Chan, M,Si.
Dalam sambutannya Dafrul menyampaikan bahwa penting sekali penempatan pegawai berdasarkan the right man on the right place yang mana ini sesuai juga dengan Undang-undang No. 5 Th. 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyebutkan bahwa penempatan ASN harus berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, ataupun kondisi kecacatan. Assessment adalah proses mengumpulkan informasi tentang objek dengan menggunakan alat dan teknik yang sesuai untuk membuat penilaian atau keputusan mengenai objek tersebut. apabila dikaitkan dengan aparatur sipil negara, maka asesment adalah proses mengumpulkan informasi tentang aparatur sipil negara menggunakan alat atau instrumen dan teknik sebagai pengumpul informasi dan pertimbangan penilaian mengenai objek yang dinilai. Assessment adalah bagian dari manajemen kepegawaian, tahapannya disesuaikan dengan ketentuan kepegawaian. Assessment kompetensi akan digunakan sebagai alat untuk pengembangan pegawai dan pola karier. pelaksanaan assessment kompetensi harus terstandar.
Di sisi lain, kompetensi dan kualifikasi pegawai harus sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi jabatan. kemudian, manajemen kepegawaian dalam hal rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi jabatan harus didasarkan pada unsur kompetensi dan kualifikasi.
Selain itu, Dafrul juga ikut menyampaikan bahwa manajemen pns ini bertujuan untuk menghasilkan pns yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik dan praktek KKN, dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan publik serta tugas pemerintahan dan pembangunan lanjutnya.(hum/d’mul_Vcw)