BKPSDM adakan Ujian Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Payakumbuh – BKPSDM melaksanakan ujian sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar PBJ bagi 40 (empat puluh) orang PNS di Pemerintah Kota Payakumbuh. Kegiatan yang berlangsung dengan fasilitasi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) ini dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 26 November 2021 di Laboratorium Komputer SMK Negeri 2 Payakumbuh.
Turut hadir pada kegiatan tersebut pengawas dari Direktorat Sertifikasi LKPP Jakarta sebanyak 2 (dua) orang untuk memberikan arahan dan mendampingi peserta selama proses ujian tersebut.
Kepala BKPSDM ,Drs Ifon Satria Chan, MSi disela sela peninjauan pelaksanaan ujian bersama Sekretaris BKPSDM, Dewi Mulia STTP, MSi mengatakan bahwa ujian sertifikasi PBJ tingkat dasar ini dimaksudkan untuk menghasilkan pejabat pengadaan maupun pemangku kepentingan terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemko Payakumbuh yang berkompeten, berintegritas dan paham terhadap implementasi di lingkungan kerja masing masing.
“Harapan kita, semakin banyak SDM ASN kita yang berkompeten dan bersertifikasi dalam bidang Pengadaan Barang dan Jasa ini, kami akan konsisten melaksanakan kegiatan ini setiap tahun” ujar Ifon.
Panitia Ujian, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja Aparatur BPSDM, Ance Alfiando,SST,MPSSp mengatakan Ujian sertifikasi tersebut dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat, dibagi menjadi dua sesi pagi dan siang sesuai petunjuk LKPP dengan penempatan peserta ujian sebanyak 50 % dari kapasitas ruangan,dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dan wajib mengisi self assesment Covid 19.
Bagi peserta yang lulus nantinya akan mendapatkan sertifikat Kompetensi Pengadaan Barang dan Jasa dari LKPP, sedangkan bagi yang tidak lulus dapat mengikuti ujian sertifikasi kembali pada kesempatan berikutnya.
“Sesaat setelah ujian , kita sudah mendapatkan informasi dari LKPP bahwa peserta ujian dari Kota Payakumbuh memiliki trend nilai yang baik yang dibuktikan dengan beberapa peserta dapat melewati ambang batas nilai ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa tingkat dasar ini”. ujar Ance mengakhiri.