MUTASI
Mutasi Masuk PNS ke Kota Payakumbuh
DASAR HUKUM
Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
BERKAS PERSYARATAN PINDAH PNS KELUAR DARI KOTA PAYAKUMBUH
- Asli Surat Permohonan Pindah Tugas PNS, ditujukan kepada Kepala SKPD dan ditandatangani oleh Pemohon di atas materai;
- Asli Surat Persetujuan Pindah dari Kepala SKPD, ditujukan kepada Bupati/Walikota/Gubernur dengan tembusan Kepala BKPSDM ;
- Asli Surat Usul Mutasi, Analisis Jabatan , Analisis beban kerja dari PPK instansi penerima;
- Asli Surat keterangan bebas Temuan dari Inspektorat Instansi asal;
- Asli Surat Keterangan Tidak Pernah/ Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin PNS, ditandatangani oleh Kepala Instansi/ SKPD yang bersangkutan;
- Asli Surat pernyataan dari instansi asal tidak sedang menjalani tugas belajar dari kepegawaian (BKPSDM);
- Asli Surat keterangan formasi dari kepala dinas pendidikan di instansi asal dan instansi penerima;
- Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter;
- Fotokopi Legalisir Kartu Karpeg;
- Fotokopi Legalisir Keputusan Pengangkatan CPNS;
- Fotokopi Legalisir Keputusan Pengangkatan PNS;
- Fotokopi Legalisir Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir;
- Fotokopi Legalisir SK Jabatan Terakhir;
- Fotokopi Legalisir Ijazah Terakhir;
- Fotokopi Legalisir Penilaian Prestasi Kerja Bernilai Baik 2 Tahun terakhir;
- Bagi PNS Jabatan Fungsional Tertentu:
– Fotokopi Legalisir Keputusan Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional Tertentu;
– Fotokopi Legalisir Keputusan Pengangkatan/ Kenaikan dalam Jabatan Fungsional Terakhir.
– Fotokopi Legalisir Penilaian Angka Kredit (PAK);
- Asli/ Fotokopi Legalisir bukti-bukti pendukung terkait alasan mutasi yang bersangkutan.
Catatan :
Semua berkas dibuat 2 (dua)rangkap dan diserahkan dengan Surat Pengantar.
Mutasi Masuk PNS ke Kota Payakumbuh
DASAR HUKUM
Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
BERKAS PERSYARATAN PINDAH PNS MASUK KE KOTA PAYAKUMBUH
- Asli Surat Permohonan Pindah Tugas PNS, ditujukan kepadaWalikota Payakumbuh dengan tembusan Kepala BKPSDM dan ditandatangani oleh Pemohon di atas materai;
- Asli/ Tembusan Surat Persetujuan Pindah Tugas dari Bupati/ Walikota/ Gubernur/ Pimpinan Instansi Pusat tempat PNS yang bersangkutan bertugas;
- Asli Surat Keterangan Tidak Pernah/ Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin PNS, ditandatangani oleh Kepala Instansi/ SKPD yang bersangkutan;
- Asli Surat Usul Mutasi, Analisis Jabatan , Analisis beban kerja dari PPK instansi asal;
- Asli Surat Pernyataan Instansi asal tidak sedang dalam proses Hukuman Disiplin /Proses Peradilan dari kepegawaian (BKPSDM);
- Asli Surat Pernyataan dari Instansi asal tidak sedang menjalani Tugas Belajar dari Kepegawaian (BKPSDM);
- Asli Surat keterangan Formasi dari kepala Dinas Pendidikan di Instansi asal dan Instansi Penerima;
- Asli Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat Instansi asal;
- Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter;
- Fotokopi Legalisir Kartu Karpeg;
- Fotokopi Legalisir Keputusan Pengangkatan CPNS;
- Fotokopi Legalisir Keputusan Pengangkatan PNS;
- Fotokopi Legalisir Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir;
- Fotokopi Legalisir SK Jabatan terakhir;
- Fotokopi Legalisir Ijazah Terakhir;
- Fotokopi Legalisir Penilaian Prestasi kerja Bernilai Baik 2 Tahun terakhir
- Surat tidak Menuntut Jabatan struktural (pakai materai 10.000)
- Bagi PNS Jabatan Fungsional Tertentu:
– Fotokopi Legalisir Keputusan Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional Tertentu;
– Fotokopi Legalisir Keputusan Pengangkatan/ Kenaikan dalam Jabatan Fungsional Terakhir.
– Fotokopi Legalisir Penilaian Angka Kredit (PAK);
12. Asli/ Fotokopi Legalisir bukti-bukti pendukung terkait alasan mutasi yang bersangkutan.
Catatan :