Mutasi

MUTASI

Mutasi Masuk PNS ke Kota Payakumbuh

DASAR HUKUM

Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

BERKAS PERSYARATAN PINDAH PNS KELUAR DARI KOTA PAYAKUMBUH

  1. Asli Surat Permohonan Pindah Tugas PNS, ditujukan kepada Kepala SKPD dan ditandatangani oleh Pemohon di atas materai;
  2. Asli Surat Persetujuan Pindah dari Kepala SKPD, ditujukan kepada Bupati/Walikota/Gubernur  dengan tembusan Kepala BKPSDM ;
  3. Asli Surat Usul Mutasi, Analisis Jabatan , Analisis beban kerja dari PPK instansi penerima;
  4. Asli Surat keterangan bebas Temuan dari Inspektorat Instansi asal;
  5. Asli Surat Keterangan Tidak Pernah/ Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin PNS, ditandatangani oleh Kepala Instansi/ SKPD yang bersangkutan;
  6. Asli Surat pernyataan dari instansi asal tidak sedang menjalani tugas belajar dari kepegawaian (BKPSDM);
  7. Asli Surat keterangan formasi dari kepala dinas pendidikan di instansi asal dan instansi penerima;
  8. Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter;
  9. Fotokopi Legalisir Kartu Karpeg;
  10. Fotokopi Legalisir Keputusan Pengangkatan CPNS;
  11. Fotokopi Legalisir Keputusan Pengangkatan PNS;
  12. Fotokopi Legalisir Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir;
  13. Fotokopi Legalisir SK Jabatan Terakhir;
  14. Fotokopi Legalisir Ijazah Terakhir;
  15. Fotokopi Legalisir Penilaian Prestasi Kerja Bernilai Baik 2 Tahun terakhir;
  16. Bagi PNS Jabatan Fungsional Tertentu:

– Fotokopi Legalisir Keputusan Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional Tertentu;

– Fotokopi Legalisir Keputusan Pengangkatan/ Kenaikan dalam Jabatan Fungsional Terakhir.

– Fotokopi Legalisir Penilaian Angka Kredit (PAK);

  1. Asli/ Fotokopi Legalisir bukti-bukti pendukung terkait alasan mutasi yang bersangkutan.

Catatan :

Semua berkas dibuat 2 (dua)rangkap dan diserahkan dengan Surat Pengantar.

 

Mutasi Masuk PNS ke Kota Payakumbuh

DASAR HUKUM

Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

BERKAS PERSYARATAN PINDAH PNS MASUK KE KOTA PAYAKUMBUH

  1. Asli Surat Permohonan Pindah Tugas PNS, ditujukan kepadaWalikota Payakumbuh dengan tembusan Kepala BKPSDM dan ditandatangani oleh Pemohon di atas materai;
  2. Asli/ Tembusan Surat Persetujuan Pindah Tugas dari Bupati/ Walikota/ Gubernur/ Pimpinan Instansi Pusat tempat PNS yang bersangkutan bertugas;
  3. Asli Surat Keterangan Tidak Pernah/ Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin PNS, ditandatangani oleh Kepala Instansi/ SKPD yang bersangkutan;
  4. Asli Surat Usul Mutasi, Analisis Jabatan , Analisis beban kerja dari PPK instansi asal;
  5. Asli Surat Pernyataan Instansi asal tidak sedang dalam proses Hukuman Disiplin /Proses Peradilan dari kepegawaian (BKPSDM);
  6. Asli Surat Pernyataan dari Instansi asal tidak sedang menjalani Tugas Belajar dari Kepegawaian (BKPSDM);
  7. Asli Surat keterangan Formasi dari kepala Dinas Pendidikan di Instansi asal dan Instansi Penerima;
  8. Asli Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat Instansi asal;
  9. Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter;
  10. Fotokopi Legalisir Kartu Karpeg;
  11. Fotokopi Legalisir Keputusan Pengangkatan CPNS;
  12. Fotokopi Legalisir Keputusan Pengangkatan PNS;
  13. Fotokopi Legalisir Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir;
  14. Fotokopi Legalisir SK Jabatan terakhir;
  15. Fotokopi Legalisir Ijazah Terakhir;
  16. Fotokopi Legalisir  Penilaian Prestasi kerja Bernilai Baik 2 Tahun terakhir
  17. Surat tidak Menuntut Jabatan struktural (pakai materai 10.000)
  18. Bagi PNS Jabatan Fungsional Tertentu:

– Fotokopi Legalisir Keputusan Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional Tertentu;

– Fotokopi Legalisir Keputusan Pengangkatan/ Kenaikan dalam Jabatan Fungsional Terakhir.

– Fotokopi Legalisir Penilaian Angka Kredit (PAK);

12. Asli/ Fotokopi Legalisir bukti-bukti pendukung terkait alasan mutasi yang bersangkutan.

Catatan :

Semua berkas dibuat 2 (dua)rangkap 2 dan diserahkan dengan surat Pengantar ke BKPSDM Kota payakumbuh.