Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional

KENAIKAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2010;
  2. Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

SYARAT KELENGKAPAN BERKAS UNTUK KENAIKAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL PNS :

  1. Fotokopi Legalisir Kartu Pegawai Negeri Sipil (Karpeg);
  2. Fotokopi Legalisir Keputusan Pengangkatan PNS;
  3. Fotokopi Legalisir Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir;
  4. Fotokopi Legalisir ijazah terakhir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan;
  5. Fotokopi Legalisir Keputusan Pengangkatan/ Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional sebelumnya;
  6. Fotokopi Legalisir Penetapan Angka Kredit (PAK) Lama;
  7. Fotokopi Legalisir Sertifikat Diklat Fungsional tingkat terampil/ ahli;
  8. Asli Penetapan Angka Kredit (PAK) baru;
  9. Fotokopi Legalisir DP-3, satu tahun terakhir yang setiap unsur penilaian sekurang-kurangnya bernilai baik.

Catatan :

Semua berkas dibuat rangkap 2 (dua)