KARTU TASPEN
Kelengkapan Berkas dalam pembuatan TASPEN :
- Fotokopi SK CPNS yang sudah di legalisir pejabat berwenang ;
- Fotokopi SK PNS yang sudah di legalisir pejabat berwenang ;
- Fotokopi KARPEG yang sudah di legalisir pejabat berwenang ;
- Fotokopi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas yang sudah di legalisir pejabat berwenang ;
- Fotokopi Model C yang sudah di legalisir pejabat berwenang ;
- Fotokopi Daftar Gaji yang sudah di legalisir pejabat berwenang ;
* Masing – masing berkas dibuat rangkap 2 (dua).
